Apakah Pendidikan Profesi Guru Perlu Dipertahankan ?

 

Apakah Pendidikan Profesi Guru Perlu Dipertahankan ?

oleh Oki Suprianto, S.Pd

(Penulis pada tahun 2019 adalah Guru PPKn SMK Bina Warga dan Mahasiswa PKn Pascasarjana UPI)

 

Pendidikan Profesi Guru (PPG) sampai saat ini masih menyisakan perdebatan Panjang yang terus bergulir. Bagaimana tidak, PPG dijadikan sebagai jembatan istimewa bagi setiap orang yang ingin berprofesi sebagai guru tanpa memerhatikan apakah ia lulusan sarjana pendidikan atau non-pendidikan (non-dik). Secara khusus, PPg dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan guru-guru berkomptensi. Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1), mengamanatkan bahwa ada empat kompetensi guru yang harus dipenuhi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.

Regulasi di atas menjadi sinyal bahwa profesi guru hanya bisa diperoleh setelah mengikuti program PPG sehingga seorang mahasiswa pendidikan sekali pun saat ia lulus kuliah tidak secara otomatis disebut sebagai seorang guru, namun ia hanyalah seorang sarjana mengajar. Lantas, pertanyaan yang muncul kemudian ialah bagaimana peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sejauh ini?

Pemerintah terlalu memaksakan program PPG sehingga tak ayal program ini pada akhirnya menghasilkan pengkarbitan guru. Hal inilah yang membunuh profesi guru, sebab jiwa dan raga serta hatinya tidak menyatu terlebih lulusan non-LPTK tidak menjiwai secara utuh tentang profesi keguruan sehingga program PPG hanya bersifat formalistik saja. Oleh sebab itu, pembentukan guru itu mau tidak mau harus dari LPTK yang dibentuk dari semester satu sampai dengan delapan.

Oleh sebab itu, program PPG saat ini perlu diperbaiki atau sama sekali dihapuskan. Perbaikan bisa dilakukan secara teknis, yaitu pendidikan guru harus dilakukan LPTK secara continue. Artinya, program semacam PPG dilakukan langsung setelah mahasiswa menempuh kuliah selama delapan semester sehingga konsekuensinya mahasiswa akan menempuh kuliah kurang lebih selama 4.5 atau 5 tahun. Selain itu, kita bisa belajar dari sistem Pendidikan di Korea Selatan dengan menerapkan periodisasi kuliah mahasiswa di mana tahun pertama atau kedua mahasiswanya berada di asrama, baru setelah tahun ke-3 dan ke-4 berada di lingkungan kampus, maka tidak heran kualitas guru di Korea memiliki kualitas yang unggul sebagaimana di Firlandia.

Kita perlu belajar dari negara yang maju andaikata Pendidikan guru di negara kita juga ingin berkualitas. Pada dua negara tersebut tidak ada dari universitas umum masuk ke bidang keguruan. Jadi sifatnya khusus, sejak awal itikadnya menjadi seorang guru, sehingga profesi guru bukan sekedar menjadi profesi sampingan apa lagi karena tidak memiliki pekerjaan apa pun dengan terpaksa masuk ke dunia guru. Lebih dari itu, profesi guru sudah benar-benar menjadi tekad bulatnya untuk mendidik sekaligu mengajar serta mengabdikan diri kepada negara Indonesia.

(Tulisan ini pernah dimuat pada rubrik Forum Guru di Harian Pikiran Rakyat Jabar pada tanggal 19 Januari 2019)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apakah Pendidikan Profesi Guru Perlu Dipertahankan ?"

Posting Komentar