Apakah Pendidikan Profesi Guru Perlu Dipertahankan ?
Apakah Pendidikan Profesi Guru
Perlu Dipertahankan ?
oleh Oki Suprianto, S.Pd
(Penulis pada tahun 2019 adalah Guru PPKn SMK Bina Warga dan
Mahasiswa PKn Pascasarjana UPI)
Pendidikan
Profesi Guru (PPG) sampai saat ini masih menyisakan perdebatan Panjang yang
terus bergulir. Bagaimana tidak, PPG dijadikan sebagai jembatan istimewa bagi
setiap orang yang ingin berprofesi sebagai guru tanpa memerhatikan apakah ia
lulusan sarjana pendidikan atau non-pendidikan (non-dik). Secara khusus, PPg
dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan guru-guru berkomptensi. Undang-undang No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1),
mengamanatkan bahwa ada empat kompetensi guru yang harus
dipenuhi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
profesional dan kompetensi sosial.
Regulasi
di atas menjadi sinyal bahwa profesi guru hanya bisa diperoleh setelah mengikuti
program PPG sehingga seorang mahasiswa pendidikan sekali pun saat ia lulus
kuliah tidak secara otomatis disebut sebagai seorang guru, namun ia hanyalah
seorang sarjana mengajar. Lantas, pertanyaan yang muncul kemudian ialah bagaimana
peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sejauh ini?
Pemerintah
terlalu memaksakan program PPG sehingga tak ayal program ini pada akhirnya menghasilkan
pengkarbitan guru. Hal inilah yang membunuh profesi guru, sebab jiwa dan raga
serta hatinya tidak menyatu terlebih lulusan non-LPTK tidak menjiwai secara
utuh tentang profesi keguruan sehingga program PPG hanya bersifat formalistik
saja. Oleh sebab itu, pembentukan guru itu mau tidak mau harus dari LPTK yang
dibentuk dari semester satu sampai dengan delapan.
Oleh sebab itu, program PPG saat ini perlu diperbaiki atau sama sekali dihapuskan. Perbaikan bisa dilakukan secara teknis, yaitu pendidikan guru harus dilakukan LPTK secara continue. Artinya, program semacam PPG dilakukan langsung setelah mahasiswa menempuh kuliah selama delapan semester sehingga konsekuensinya mahasiswa akan menempuh kuliah kurang lebih selama 4.5 atau 5 tahun. Selain itu, kita bisa belajar dari sistem Pendidikan di Korea Selatan dengan menerapkan periodisasi kuliah mahasiswa di mana tahun pertama atau kedua mahasiswanya berada di asrama, baru setelah tahun ke-3 dan ke-4 berada di lingkungan kampus, maka tidak heran kualitas guru di Korea memiliki kualitas yang unggul sebagaimana di Firlandia.
Kita perlu belajar dari negara yang maju andaikata Pendidikan guru di negara kita juga ingin berkualitas. Pada dua negara tersebut tidak ada dari universitas umum masuk ke bidang keguruan. Jadi sifatnya khusus, sejak awal itikadnya menjadi seorang guru, sehingga profesi guru bukan sekedar menjadi profesi sampingan apa lagi karena tidak memiliki pekerjaan apa pun dengan terpaksa masuk ke dunia guru. Lebih dari itu, profesi guru sudah benar-benar menjadi tekad bulatnya untuk mendidik sekaligu mengajar serta mengabdikan diri kepada negara Indonesia.
(Tulisan ini pernah dimuat pada rubrik Forum Guru di Harian Pikiran Rakyat Jabar pada tanggal 19 Januari 2019)
0 Response to "Apakah Pendidikan Profesi Guru Perlu Dipertahankan ?"
Posting Komentar