Cegah Perilaku Korupsi Sejak Dini


Cegah Perilaku Korupsi Sejak Dini
Oleh Oki Suprianto, M.Pd

KPK ACLC
Ilustrasi Akar Korupsi. (foto: kpk aclcc)  

Layaknya sebuah rumput liar, ia akan tumbuh di mana pun berada. Tempat basah bahkan kering sekali pun akan menjadi lahan subur bagi perkembangannya dengan jenis yang berbeda tapi rumut tetaplah rumput. Keberadaannya seperti sebuah penyakit bagi beberapa tanaman atau tumbuhan karena sering kali mengganggu tanaman lain, pada akhirnya tanaman produktif pun terganggu proses produksinya dan hasilnya pun tak ada yang bisa dituai. Oleh sebab itu, jalan terakhir yang sering banyak orang lain lakukan adalah mencabut rumpu-rumput tersebut yang dianggap telah mengganggu. Namun ternyata selang beberapa hari rumput di tempat yang sama tumbuh kembali dan permasalahan yang telah di alami sebelumnya terulang kembali.
Kondisi di atas boleh jadi merepresentasikan kasus korupsi di negeri ini yang tak kunjung habisnya. Setiap rezim, berganti tahun, hari bahkan detik ada saja informasi dan kejadian tindak pidana korupsi. Kita semua mungkin tidak asing lagi degan istilah korupsi, sebuah diksi yang banyak menjadi bahan perbincangan baik oleh anak-anak sampai orang dewasa, petani, tukang becak, serta segala profesi tampaknya tidak asing lagi dengan barang yang seksi ini. Kasus terakhir misalnya, korupsi mega proyek E-KTP (KTP Elektronik) oleh Setya Novanto selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan merugikan uang negara sebanyak Rp 2.3 Triliun. Jumlah yang tidak sedikit tentunya.
Kasus korupsi lainnya yang terbaru ialah yang menimpa Abdul Latif, seorang Bupati Hulu Sungai Tegah (HST) Kalimantan Selatan non aktif. Atas kasus tersebut, ada sekitar 31 kendaraan yang berhasil disita 8 di antaranya motor, dan sisanya mobil mewah dengan harga masing-masing kendaraan mencapai 1 miliar rupiah. Kejadian ini jelas merugikan negara karena secara tidak langsung pejabat negara mengambil uang yang bukan haknya, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, kemaslahatan ummat justru dipakai untuk memperkaya diri sendiri dan sanak saudaranya. Suatu hal yang mengherankan adalah, mengapa kasus korupsi ini banyak dilakukan oleh pejabat tinggi negara? Seseoarang yang lebih jauh mengenyam pendidikan, dan seharusnya bisa lebih bijak lagi dalam memberikan perhatian terhadap negara justru lebih memilih mengambil hak masyarakat. Ternyata jenjang pendidikan tidak selamanya sejalan dengan bainya perilaku seseorang.
Hal lain yang lebih mencengangkan adalah keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang familiar disebut KPK justru belum mampu meredam derasnya korupsi di negari ini namun lebih memfokuskan diri pada memberantas segala bentuk perilaku korupsi saja tanpa ada uapaya lebih lanjut dalam mencegah perilaku menyimpang tersebut. Padahal, keberadaan KPK sudah cukup lama di Indonesia dengan usianya yang hampir 15 tahun. Lembaga besutan megawati tersebut dibentuk karena pada saat Megawati sebagai Presiden Republik Indoenesia melihat institusi kejaksanaan dan kepolisian terlalu kotor, sehingga untuk menangkap koruptor dinilai tidak mampu, dan polisi beserta jaksa pun sulit untuk dibubarkan.
Berdasarkan hasil laporan akhir tahun 2017 KPK menghimpun data bahwa Jumlah kegiatan penyelidikan dan penyidikan di tahun 2017 cenderung meningkat dibandingkan tahun 2016. Pada tahun 2016, penyelidikan KPK hanya menyentuh 96 kasus. Sementara itu, penyidikan mencapai 99 kasus. Selanjutnya, jumlah perkara yang dieksekusi oleh KPK pada 2017 lebih rendah dibanding 2016. Tahun 2016, KPK mengeksekusi 81 perkara, tapi di 2017 hanya 76.
Selain itu, catatan akhir tahun 2017 yang dirilis KPK menyimpulkan bahwa kasus suap tetap mendominasi perkara korupsi yang ditangani lembaga ini. Tercatat, ada 93 perkara suap yang ditangani KPK di 2017. Jumlah tersebut meningkat dari 79 kasus pada tahun 2016.
KPK juga mencatat, pada kurun waktu 2017, pelaku korupsi paling banyak berasal dari pejabat birokrasi pemerintahan pusat dan daerah. Tercatat ada 43 perkara korupsi yang melibatkan pejabat eselon 1 hingga 4. Selanjutnya ada pelaku dari swasta jug terlibat sebanyak 27 perkara. Di peringkat ketiga, para anggota DPR dan DPRD tersangkut di 20 perkara. Sementara 12 perkara lain menyangkut kepala daerah. Jumlah tersebut cukup membuat kita semua terenyuh dan menghela nafas sejenak. Betapa banyaknya kekayaan alam yang dihasilkan negara ini, sebagian keringat masyarakat untyk membayar pajaka kepada negara ini justru diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan hal tersebut, KPK juga mencatat telah menyelamatkan uang negara senilai Rp276,6 miliar.
Sejumlah data dan fakta di atas, menambah panjang deretan kasus korupsi di negeri ini. Lantas sebenarnya sejauh mana efektivitas keberadaan KPK? Jika ternyata dari tahun ke tahun kalo boleh disebutkan prestasi KPK dalam beberapa aspek pemberantasan korupsi justru mengalami penurunan. Apakah tidak ada upaya KPK untuk mengantisipasi terjadinya korupsi? Nyatanya tugas dan fungsi KPK selama ini belum mengakar sampai kepada upaya pencegahan tindak pidana korupsi itu sendiri sehingga tidak heran korupsi tidak akan berkurang bahkan hilang tanpa disertai upaya preventif.
Namun demikian, kita tidak bisa serta merta menyalahkan kinerja KPK sebagai salah satu lembaga independen Negara Indonesia yang berfungsi memberantas korupsi di negara Indonesia karena faktor terjadinya korupsi bukan saja disebabkan oleh aparat hukum yang kurang tegas dan jelas namun yang paling terpenting adalah di samping ada upaya pemberantasan korupsi harus ada pula upaya pencegahan yang dilakukan.

Pencegahan Korupsi Sejak Dini
Korupsi merupakan perilaku menyimpang dan tindakan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya. Perilaku ini jelas akan merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Merugikan dirinya sendiri karena jika pelaku ketahuan atas motifnya maka ia akan dihukum dan menerima sanksi sosial dari masyarakat. Sedangkan merugikan orang lain karena jelas seorang korbannya akan merasa tidak rela karena haknya telah dirampas oleh orang lain.
Perilaku-perilaku menyimpang sebagaimana di atas harus dicegah dengan melibatkan banyak pihak sebagai bagian dari sistem dalam negara ini. Pihak-pihak tersebut bisa dimulai dari tingkat keluarga, teman bermain, bahkan sekolah sebagai lembaga formal. Pada tingkat keluarga, anak harus mulai dididik melalui sikap disiplin, memberikan sikap-sikap keteladan dan perilaku terpuji. Dalam hal ini, peran orangtua sangat menentukan karena sedikit banyaknya seorang anak akan melihat dan mengikuti bagaimana orangtuanya berperilaku. Selain itu, tidak salahnya melibatkan anak dalam memusyawarahkan beberapa hal yang menyangkut urusan rumah agar anak lebih kuat rasa memiliki terhadap keluarga.
Sementara itu, teman bermain merupakan faktor yang tidak kalah penting dalam mempengaruhi sikap dan karakter seseorang. Tidak sedikit beberapa kasus korupsi yang dilakukan secara kolektif, bersama-sama rekan kerjanya. Oleh karena itu, pandai-pandailah dalam bergaul namun bukan berarti harus menunjukkan sikap rasis. Sikap memilah dan memilih siapa saja kah yang dapat dijadikan sebagai teman dekat atau sebatas teman biasa, seorang teman yang bisa memperkuat karakter kebaikan anak. Selanjutnya, sekolah sebagai lembaga formal menjadi ujung tombak dalam memberikan pencegahan korupsi karena di sekolah bukan sekedar melibatkan orangtua saja (dalam hal ini guru) tapi juga luasnya jangkauan pertemanan anak. Di sekolah, anak jangan hanya hanyak diberikan materi-materi pelajaran saja dengan segudang teori namun lebih dari itu, guru memberikan contoh-contoh kontekstual perilaku korupsi beserta bahaya perilaku tersebut.
Perilaku korupsi sudah sepantasnya diperangi, diberantas dan juga dicegah. Perilaku ini banyak mempengaruhi setiap orang tidak terkecuali anak-anak. Perkembangan anak harus betul-betul diperhatikan dan dipastikan jauh dari penyimpangan korupsi ini karena bagaimana pun juga mereka lah yang akan menahkodai negara ini ke depan. Andai saja ketika masih anak-anak sikap meraka tidak bisa terjaga dari sikap korupsi, bukan tidak mungkin ketika mereka memimpin negara ini perilaku tersebut akan diterapkan di masa mendatang dan negara yang akan menjadi korbannya juga.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cegah Perilaku Korupsi Sejak Dini"

Posting Komentar