Cegah Perilaku Korupsi Sejak Dini
Cegah Perilaku Korupsi Sejak Dini
Oleh Oki Suprianto, M.Pd
Layaknya sebuah
rumput liar, ia akan tumbuh di mana pun berada. Tempat basah bahkan kering
sekali pun akan menjadi lahan subur bagi perkembangannya dengan jenis yang
berbeda tapi rumut tetaplah rumput. Keberadaannya seperti sebuah penyakit bagi
beberapa tanaman atau tumbuhan karena sering kali mengganggu tanaman lain, pada
akhirnya tanaman produktif pun terganggu proses produksinya dan hasilnya pun
tak ada yang bisa dituai. Oleh sebab itu, jalan terakhir yang sering banyak
orang lain lakukan adalah mencabut rumpu-rumput tersebut yang dianggap telah
mengganggu. Namun ternyata selang beberapa hari rumput di tempat yang sama
tumbuh kembali dan permasalahan yang telah di alami sebelumnya terulang
kembali.
Kondisi di atas boleh
jadi merepresentasikan kasus korupsi di negeri ini yang tak kunjung habisnya.
Setiap rezim, berganti tahun, hari bahkan detik ada saja informasi dan kejadian
tindak pidana korupsi. Kita semua mungkin tidak asing lagi degan istilah
korupsi, sebuah diksi yang banyak menjadi bahan perbincangan baik oleh
anak-anak sampai orang dewasa, petani, tukang becak, serta segala profesi
tampaknya tidak asing lagi dengan barang yang seksi ini. Kasus terakhir
misalnya, korupsi mega proyek E-KTP (KTP Elektronik) oleh Setya Novanto selaku
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan merugikan uang
negara sebanyak Rp 2.3 Triliun. Jumlah yang tidak sedikit tentunya.
Kasus korupsi
lainnya yang terbaru ialah yang menimpa Abdul Latif, seorang Bupati Hulu Sungai
Tegah (HST) Kalimantan Selatan non aktif. Atas kasus tersebut, ada sekitar 31
kendaraan yang berhasil disita 8 di antaranya motor, dan sisanya mobil mewah
dengan harga masing-masing kendaraan mencapai 1 miliar rupiah. Kejadian ini
jelas merugikan negara karena secara tidak langsung pejabat negara mengambil
uang yang bukan haknya, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum,
kemaslahatan ummat justru dipakai untuk memperkaya diri sendiri dan sanak
saudaranya. Suatu hal yang mengherankan adalah, mengapa kasus korupsi ini
banyak dilakukan oleh pejabat tinggi negara? Seseoarang yang lebih jauh
mengenyam pendidikan, dan seharusnya bisa lebih bijak lagi dalam memberikan
perhatian terhadap negara justru lebih memilih mengambil hak masyarakat.
Ternyata jenjang pendidikan tidak selamanya sejalan dengan bainya perilaku
seseorang.
Hal lain yang
lebih mencengangkan adalah keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang
familiar disebut KPK justru belum mampu meredam derasnya korupsi di negari ini
namun lebih memfokuskan diri pada memberantas segala bentuk perilaku korupsi
saja tanpa ada uapaya lebih lanjut dalam mencegah perilaku menyimpang tersebut.
Padahal, keberadaan KPK sudah cukup lama di Indonesia dengan usianya yang
hampir 15 tahun. Lembaga besutan megawati tersebut dibentuk karena pada saat
Megawati sebagai Presiden Republik Indoenesia melihat institusi kejaksanaan dan
kepolisian terlalu kotor, sehingga untuk menangkap koruptor dinilai tidak
mampu, dan polisi beserta jaksa pun sulit untuk dibubarkan.
Berdasarkan hasil laporan
akhir tahun 2017 KPK menghimpun data bahwa Jumlah kegiatan penyelidikan dan
penyidikan di tahun 2017 cenderung meningkat dibandingkan tahun 2016. Pada
tahun 2016, penyelidikan KPK hanya menyentuh 96 kasus. Sementara itu,
penyidikan mencapai 99 kasus. Selanjutnya, jumlah perkara yang dieksekusi oleh
KPK pada 2017 lebih rendah dibanding 2016. Tahun 2016, KPK mengeksekusi 81
perkara, tapi di 2017 hanya 76.
Selain itu, catatan
akhir tahun 2017 yang dirilis KPK menyimpulkan bahwa kasus suap tetap
mendominasi perkara korupsi yang ditangani lembaga ini. Tercatat, ada 93
perkara suap yang ditangani KPK di 2017. Jumlah tersebut meningkat dari 79
kasus pada tahun 2016.
KPK juga mencatat, pada kurun waktu 2017, pelaku korupsi paling banyak berasal dari pejabat birokrasi pemerintahan pusat dan daerah. Tercatat ada 43 perkara korupsi yang melibatkan pejabat eselon 1 hingga 4. Selanjutnya ada pelaku dari swasta jug terlibat sebanyak 27 perkara. Di peringkat ketiga, para anggota DPR dan DPRD tersangkut di 20 perkara. Sementara 12 perkara lain menyangkut kepala daerah. Jumlah tersebut cukup membuat kita semua terenyuh dan menghela nafas sejenak. Betapa banyaknya kekayaan alam yang dihasilkan negara ini, sebagian keringat masyarakat untyk membayar pajaka kepada negara ini justru diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan hal tersebut, KPK juga mencatat telah menyelamatkan uang negara senilai Rp276,6 miliar.
KPK juga mencatat, pada kurun waktu 2017, pelaku korupsi paling banyak berasal dari pejabat birokrasi pemerintahan pusat dan daerah. Tercatat ada 43 perkara korupsi yang melibatkan pejabat eselon 1 hingga 4. Selanjutnya ada pelaku dari swasta jug terlibat sebanyak 27 perkara. Di peringkat ketiga, para anggota DPR dan DPRD tersangkut di 20 perkara. Sementara 12 perkara lain menyangkut kepala daerah. Jumlah tersebut cukup membuat kita semua terenyuh dan menghela nafas sejenak. Betapa banyaknya kekayaan alam yang dihasilkan negara ini, sebagian keringat masyarakat untyk membayar pajaka kepada negara ini justru diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan hal tersebut, KPK juga mencatat telah menyelamatkan uang negara senilai Rp276,6 miliar.
Sejumlah data dan
fakta di atas, menambah panjang deretan kasus korupsi di negeri ini. Lantas
sebenarnya sejauh mana efektivitas keberadaan KPK? Jika ternyata dari tahun ke
tahun kalo boleh disebutkan prestasi KPK dalam beberapa aspek pemberantasan
korupsi justru mengalami penurunan. Apakah tidak ada upaya KPK untuk
mengantisipasi terjadinya korupsi? Nyatanya tugas dan fungsi KPK selama ini
belum mengakar sampai kepada upaya pencegahan tindak pidana korupsi itu sendiri
sehingga tidak heran korupsi tidak akan berkurang bahkan hilang tanpa disertai
upaya preventif.
Namun demikian,
kita tidak bisa serta merta menyalahkan kinerja KPK sebagai salah satu lembaga
independen Negara Indonesia yang berfungsi memberantas korupsi di negara
Indonesia karena faktor terjadinya korupsi bukan saja disebabkan oleh aparat
hukum yang kurang tegas dan jelas namun yang paling terpenting adalah di samping
ada upaya pemberantasan korupsi harus ada pula upaya pencegahan yang dilakukan.
Pencegahan
Korupsi Sejak Dini
Korupsi merupakan
perilaku menyimpang dan tindakan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya. Perilaku
ini jelas akan merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Merugikan dirinya
sendiri karena jika pelaku ketahuan atas motifnya maka ia akan dihukum dan
menerima sanksi sosial dari masyarakat. Sedangkan merugikan orang lain karena
jelas seorang korbannya akan merasa tidak rela karena haknya telah dirampas
oleh orang lain.
Perilaku-perilaku
menyimpang sebagaimana di atas harus dicegah dengan melibatkan banyak pihak
sebagai bagian dari sistem dalam negara ini. Pihak-pihak tersebut bisa dimulai
dari tingkat keluarga, teman bermain, bahkan sekolah sebagai lembaga formal. Pada
tingkat keluarga, anak harus mulai dididik melalui sikap disiplin, memberikan
sikap-sikap keteladan dan perilaku terpuji. Dalam hal ini, peran orangtua
sangat menentukan karena sedikit banyaknya seorang anak akan melihat dan mengikuti
bagaimana orangtuanya berperilaku. Selain itu, tidak salahnya melibatkan anak
dalam memusyawarahkan beberapa hal yang menyangkut urusan rumah agar anak lebih
kuat rasa memiliki terhadap keluarga.
Sementara itu, teman
bermain merupakan faktor yang tidak kalah penting dalam mempengaruhi sikap dan
karakter seseorang. Tidak sedikit beberapa kasus korupsi yang dilakukan secara
kolektif, bersama-sama rekan kerjanya. Oleh karena itu, pandai-pandailah dalam
bergaul namun bukan berarti harus menunjukkan sikap rasis. Sikap memilah dan
memilih siapa saja kah yang dapat dijadikan sebagai teman dekat atau sebatas
teman biasa, seorang teman yang bisa memperkuat karakter kebaikan anak.
Selanjutnya, sekolah sebagai lembaga formal menjadi ujung tombak dalam memberikan
pencegahan korupsi karena di sekolah bukan sekedar melibatkan orangtua saja
(dalam hal ini guru) tapi juga luasnya jangkauan pertemanan anak. Di sekolah,
anak jangan hanya hanyak diberikan materi-materi pelajaran saja dengan segudang
teori namun lebih dari itu, guru memberikan contoh-contoh kontekstual perilaku
korupsi beserta bahaya perilaku tersebut.
Perilaku korupsi
sudah sepantasnya diperangi, diberantas dan juga dicegah. Perilaku ini banyak
mempengaruhi setiap orang tidak terkecuali anak-anak. Perkembangan anak harus
betul-betul diperhatikan dan dipastikan jauh dari penyimpangan korupsi ini
karena bagaimana pun juga mereka lah yang akan menahkodai negara ini ke depan.
Andai saja ketika masih anak-anak sikap meraka tidak bisa terjaga dari sikap
korupsi, bukan tidak mungkin ketika mereka memimpin negara ini perilaku
tersebut akan diterapkan di masa mendatang dan negara yang akan menjadi
korbannya juga.
0 Response to "Cegah Perilaku Korupsi Sejak Dini"
Posting Komentar