Catat! Berikut Perbedaan PNS dan PPPK

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) resmi mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 29 Juni 2021 melalui kanal resmi youtube BKN. Meskipun keduanya diselenggarakan secara bersamaan, namun keduanya memiliki sejumlah perbedaan mendasar. Perbedaan tersebut telah dirangkum oleh tim CitizenEdu sebagai berikut:

 

Perbedaaan PNS dan PPPK (sumber: panduan mengajar)


Definisi

Berdasarkan Pasal 1 ayat  (3) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 1 ayat  (4) menyebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dengan demikian, PNS merupakan pegawai tetap sedangkan PPPK bersifat sementara (sesuai perjanjian kerja/kontrak)

 

Batas Usia Pelamar

Pada proses rekruitmen ASN, PPPK memiliki usia minimal 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun). Sementara itu, PNS memiliki batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun dan atau dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun (Pasal 23 PP 11 Tahun 2017).

 

Status

Status PNS diperoleh saat ia dinyatakan lolos seleksi dan telah memperoleh sehingga yang yang bersangkutan memiliki status sebagai pegawai tetap. Sementara itu, status PPPK didapatkan setelah dinyatakan lolos seleksi kemudian yang bersangkutan langsung diangkat

 

Jabatan dan Jenjang Karier

PNS dapat mengisi seluruh posisi ASN, dan terdapat jenjang kariernya hingga bisa menempati jabatan pimpinan utama. PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Selain itu, dalam mengisi posisi jabatan, PPPK tidak harus memulai dari bawah seperti PNS. PPPK dapat menduduki posisi pimpinan utama melalui pengangkatan jabatan atau penunjukan langsung.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Proses pengangkatan menjadi calon PNS ini, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Masa Kerja

Masa kerja PNS ditetapkan sesuai dengan batas pensiun, 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional (Pasal 90 UU No.5 Tahun 2014). Sementara untuk PPPK masa kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja.

 

Pemberhentian Kerja

Secara umum pemberhentian kerja PNS maupun PPPK hampir sama namun PNS bisa diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural; atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Namun demikian, PNS yang diberhentikan sementara tersebut bisa diaktifkan kembali oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

 

Hak

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi (Pasal 21). PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi (Pasal 22)

 

 

Besaran Gaji

PPPK memiliki gaji pokok lebih tinggi dibandingkan dengan PNS. Sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan 1 hingga XVII adalah Rp 1.794.900 – Rp 6.786.500. Sedangkan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, rentang gaji PNS dari golongan I hingga golongan IV adalah Rp 1.560.800 – Rp 5.901.200.

 

Dana Pensiun

PNS memperoleh dana pensiun sedangkan PPPK tidak. Saat ini Pemerintah masih mengkaji hak jaminan hari tua dan pensiun yang didapatkan oleh PPPK.

 

Itulah sejumlah perbedaan dari PNS dan PPPK, kalian bisa mendaftarkan diri pada seleksi ASN tahun 2021 ini tentunya yang sesuai dengan kualifikasi dan ketentuan yang berlaku. Sekian penjelasan kali ini, pembahasan lainnya dibahas pada tulisan berikutnya. Pembaca juga bisa request konten apa yang perlu dan minat untuk dipublikasikan. InsyaAllah kami respon dan sajikan konten dengan rinci.

Salam Literasi!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Catat! Berikut Perbedaan PNS dan PPPK"

Posting Komentar