Catat! Berikut Perbedaan PNS dan PPPK
Pemerintah melalui
Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) resmi mengumumkan
pembukaan seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) pada 29 Juni 2021 melalui kanal resmi youtube BKN. Meskipun
keduanya diselenggarakan secara bersamaan, namun keduanya memiliki sejumlah
perbedaan mendasar. Perbedaan tersebut telah dirangkum oleh tim CitizenEdu sebagai
berikut:
Perbedaaan
PNS dan PPPK (sumber: panduan mengajar)
Definisi
Berdasarkan Pasal 1
ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 5
Tahun 2014 tentang tentang
Aparatur Sipil Negara bahwa Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 1 ayat (4) menyebutkan bahwa Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dengan demikian, PNS
merupakan pegawai tetap sedangkan PPPK bersifat sementara (sesuai perjanjian
kerja/kontrak)
Batas Usia Pelamar
Pada proses rekruitmen ASN, PPPK
memiliki usia minimal 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun
(58 Tahun). Sementara itu, PNS memiliki batasan
usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun dan atau dapat dikecualikan
bagi Jabatan tertentu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun (Pasal 23 PP 11
Tahun 2017).
Status
Status PNS diperoleh
saat ia dinyatakan lolos seleksi dan telah memperoleh sehingga yang yang
bersangkutan memiliki status sebagai pegawai tetap. Sementara itu, status PPPK
didapatkan setelah dinyatakan lolos seleksi kemudian yang bersangkutan langsung
diangkat
Jabatan dan Jenjang
Karier
PNS dapat mengisi
seluruh posisi ASN, dan terdapat jenjang kariernya hingga bisa menempati
jabatan pimpinan utama. PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional (JF) dan
jabatan pimpinan tinggi (JPT). Selain itu, dalam mengisi posisi jabatan, PPPK
tidak harus memulai dari bawah seperti PNS. PPPK dapat menduduki posisi
pimpinan utama melalui pengangkatan jabatan atau penunjukan langsung.
PPPK tidak dapat
diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Proses pengangkatan menjadi calon
PNS ini, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon
PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Kerja
Masa kerja PNS ditetapkan
sesuai dengan batas pensiun, 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional (Pasal 90 UU No.5
Tahun 2014). Sementara untuk PPPK masa kerja paling singkat satu tahun dan
dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja.
Pemberhentian Kerja
Secara umum pemberhentian
kerja PNS maupun PPPK hampir sama namun PNS bisa diberhentikan sementara apabila
diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
non-struktural; atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Namun
demikian, PNS yang diberhentikan sementara tersebut bisa diaktifkan kembali
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Hak
Berdasarkan UU Nomor
5 Tahun 2014, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti;
jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi
(Pasal 21). PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan
pengembangan kompetensi (Pasal 22)
Besaran Gaji
PPPK memiliki gaji
pokok lebih tinggi dibandingkan dengan PNS. Sebagaimana tertuang dalam Perpres
Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan 1 hingga XVII adalah Rp 1.794.900
– Rp 6.786.500. Sedangkan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, rentang gaji PNS
dari golongan I hingga golongan IV adalah Rp 1.560.800 – Rp 5.901.200.
Dana Pensiun
PNS memperoleh dana
pensiun sedangkan PPPK tidak. Saat ini Pemerintah masih mengkaji hak jaminan
hari tua dan pensiun yang didapatkan oleh PPPK.
Itulah sejumlah perbedaan dari PNS dan PPPK, kalian bisa
mendaftarkan diri pada seleksi ASN tahun 2021 ini tentunya yang sesuai dengan
kualifikasi dan ketentuan yang berlaku. Sekian penjelasan kali ini, pembahasan
lainnya dibahas pada tulisan berikutnya. Pembaca juga bisa request konten
apa yang perlu dan minat untuk dipublikasikan. InsyaAllah kami respon dan
sajikan konten dengan rinci.
Salam Literasi!
0 Response to "Catat! Berikut Perbedaan PNS dan PPPK"
Posting Komentar