Aturan Kualifikasi Pendidikan
Banyak para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru mempertanyakan terkait persyaratan kualifikasi pendidikan yang dianggap membingungkan.
Beberapa pelamar mempertanyakan program studi serta status
kelulusan yang disandang pada sejumlah formasi yang ditawarkan.
Sebagai contoh pelamar dengan akun Instagram @haazhaa, yang
menanyakan kesesuaian persyaratan pendidikan pada instansi yang ingin dilamar.
"Mau nanya dong bagi yang tahu atau yang senasib sama
saya, saya lulusan S1 Manajemen, gelar S.E. bisa enggak yah lamar ke S1
Manajemen Ekonomi. Thanks in advance," tanyanya melalui kolom akun IG
resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (8/7/2021).
Pertanyaan serupa juga ditanyakan oleh @amier_ba, yang
hendak ingin melamar pada instansi pada seleksi PPPK Non-Guru. Ia telah
memiliki pengalaman hingga 5 tahun sebagai Pengamat Organisme Pengganggu
Tumbuhan.
Yang jadi pertanyaan Amir adalah status pendidikan yang ia
peroleh tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih. Kendati, memiliki
pengalaman pada jabatan tersebut.
"Assalamualaikum bapak/ibu, mohon petunjuknya. Saat ini
saya ingin mendaftar PPPK Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan, yang mana
dalam pengumuman kualifikasi pendidikan tertera S1 Hama Penyakit Tanaman,
sedangkan saya adalah lulusan S1 Pertanian Jurusan Agroekoteknolgi. Saat ini,
saya sudah bekerja menjadi Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan selama lima
tahun berjalan. Yang saya tanyakan apakah saya yang lulusan S1 Pertanian bisa
mendaftar di PPPK yang kualifikasi pendidikannya tertera S1 Hama Penyakit
Tanaman?" katanya.
Harus Sesuai dengan Kualifikasi
Menjawab kesimpangsiuran dari kualifikasi pendidikan itu,
tim panitia seleksi nasional (Panselnas) BKN Aliyah mempertegas bahwa pelamar
harus mengikuti sesuai kualifikasi pendidikan yang telah dipersyaratkan oleh
instansi yang membuka rekrutmen.
"Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pendidikan,
formasi, dan jabatan, instansi kan mendapat persetujuan dari Kementerian PANRB.
Memang kalau untuk pendidikan harus plek (sama sesuai persyaratan yang diminta
instansi) begitu ya," jelasnya melalui tanya jawab SSCASN sesi kedua
secara virtual.
"Kalau misalnya Ilmu
Komunikasi, ya harus Ilmu Komunikasi. Tapi kalau hanya komunikasi, itu tidak
bisa masuk ke situ. Jadi, cari instansi lain yang buka dengan pendidikan itu.
Jadi cari yang sama persis. Kalau ilmu komunikasi ya Ilmu Komunikasi, kalau
Manajemen Informatika ya cari manajemen informatika," lanjut Aliyah.
0 Response to "Aturan Kualifikasi Pendidikan"
Posting Komentar