Aturan Kualifikasi Pendidikan

Banyak para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru mempertanyakan terkait persyaratan kualifikasi pendidikan yang dianggap membingungkan.

 


Beberapa pelamar mempertanyakan program studi serta status kelulusan yang disandang pada sejumlah formasi yang ditawarkan.

 

Sebagai contoh pelamar dengan akun Instagram @haazhaa, yang menanyakan kesesuaian persyaratan pendidikan pada instansi yang ingin dilamar.

 

"Mau nanya dong bagi yang tahu atau yang senasib sama saya, saya lulusan S1 Manajemen, gelar S.E. bisa enggak yah lamar ke S1 Manajemen Ekonomi. Thanks in advance," tanyanya melalui kolom akun IG resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (8/7/2021).

 

Pertanyaan serupa juga ditanyakan oleh @amier_ba, yang hendak ingin melamar pada instansi pada seleksi PPPK Non-Guru. Ia telah memiliki pengalaman hingga 5 tahun sebagai Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan.

 

Yang jadi pertanyaan Amir adalah status pendidikan yang ia peroleh tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih. Kendati, memiliki pengalaman pada jabatan tersebut.

"Assalamualaikum bapak/ibu, mohon petunjuknya. Saat ini saya ingin mendaftar PPPK Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan, yang mana dalam pengumuman kualifikasi pendidikan tertera S1 Hama Penyakit Tanaman, sedangkan saya adalah lulusan S1 Pertanian Jurusan Agroekoteknolgi. Saat ini, saya sudah bekerja menjadi Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan selama lima tahun berjalan. Yang saya tanyakan apakah saya yang lulusan S1 Pertanian bisa mendaftar di PPPK yang kualifikasi pendidikannya tertera S1 Hama Penyakit Tanaman?" katanya.

 

Harus Sesuai dengan Kualifikasi

Menjawab kesimpangsiuran dari kualifikasi pendidikan itu, tim panitia seleksi nasional (Panselnas) BKN Aliyah mempertegas bahwa pelamar harus mengikuti sesuai kualifikasi pendidikan yang telah dipersyaratkan oleh instansi yang membuka rekrutmen.

 

"Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pendidikan, formasi, dan jabatan, instansi kan mendapat persetujuan dari Kementerian PANRB. Memang kalau untuk pendidikan harus plek (sama sesuai persyaratan yang diminta instansi) begitu ya," jelasnya melalui tanya jawab SSCASN sesi kedua secara virtual.

 

"Kalau misalnya Ilmu Komunikasi, ya harus Ilmu Komunikasi. Tapi kalau hanya komunikasi, itu tidak bisa masuk ke situ. Jadi, cari instansi lain yang buka dengan pendidikan itu. Jadi cari yang sama persis. Kalau ilmu komunikasi ya Ilmu Komunikasi, kalau Manajemen Informatika ya cari manajemen informatika," lanjut Aliyah.

 

Dengan demikian, pelamar diminta untuk memilih jabatan yang sesuai dengan klasifikasi pendidikan. "Jangan berpikir karena satu rumpun, itu boleh ya. Belum tentu," ucapnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aturan Kualifikasi Pendidikan"

Posting Komentar