Penting Dipelajari! Ringkasan Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Seleksi ASN_chapter Bela Negara
BELA NEGARA
é Dasar-dasar
hukum yang memuat tentang hak dan kewajiban bela negara adalah:
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945:
“Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
Pasal 30 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Dasar 1945:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung."
Pasal 68 Undang-Undang Rl No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“Setiap warga negara wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Rl
No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara:
“Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara.”
é Keikutsertaan
warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
o Pendidikan
kewarganegaraan
o Pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib
o Pengabdian
sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
o Pengabdian
sesuai dengan profesi
é Nilai-nilai
bela negara meliputi:
1.
Cinta terhadap tanah air
Cinta tanah air adalah perasaan
bangga dan cinta terhadap bangsa dan negara. Bangga dan cinta telah menjadi
bagian dari NKRI sehingga dengan sepenuh hati rela berkorban untuk membela
bangsa dan negara dari setiap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan.
2.
Sadar berbangsa dan bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara
memiliki arti bahwa sebagai individu kita hidup dan terikat dalam kaidah dan
naungan NKRI sehingga harus mempunyai sikap dan perilaku untuk bertindak dan
rela berkorban demi kebaikan bangsa dan negara Indonesia.
3.
Yakin kepada Pancasila sebagai
ideologi negara
Keyakinan akan Pancasila sebagai
ideologi negara, harus tertanam di dalam hati seluruh rakyat Indonesia. Karena
sebagai ideologi negara, nilai-nilai Pancasila menjadi sumber inspirasi dan
cita-cita hidup bangsa Indonesia serta menjadi pedoman hidup dalam
bermasyarakat.
4.
Rela berkorban untuk bangsa dan
negara Indonesia
Rela berkorban demi bangsa dan negara adalah kerelaan
berkorban dan mengabdi tanpa pamrih terhadap tanah air dengan penuh kesadaran
keikhlasan, dan tanggung jawab untuk mempertahankan kelangsungan NKRI.
5.
Memiliki kemampuan awal bela
negara
Kemampuan fisik dan psikis yang baik menjadi modal awal
yang besar untuk melakukan bela negara. Kemampuan fisik meliputi kesehatan
jasmani yang prima dan kemampuan melakukan tindakan fisik yang baik. Sementara
kemampuan psikis meliputi kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual.
Ancaman Integrasi Indonesia
é Ancaman
terhadap integrasi NKRI dapat berupa ancaman militer atau ancaman nonmiliter.
é Ancaman
militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang dapat
membahayakan keutuhan NKRI.
é Ancaman nonmiliter adalah ancaman tidak
menggunakan unsur-unsur senjata namun dapat membahayakan keutuhan NKRI.
é Ancaman
militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, spionase, aksi
terorisme, sabotase, dan pemberontakan bersenjata.
Sistem Pertahanan Negara
é Pertahanan
negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
é Sistem
pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang
melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya,
serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara
total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
é Sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional
Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan
komponen pendukung.
é Komponen
cadangan adalah sumber daya nasional (meliputi sumber daya manusia, sumber daya
alam, dan sumber daya buatan) yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui
mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen
utama.
é Komponen
pendukung adalah sumber daya nasional (meliputi sumber daya manusia, sumber
daya alam, dan sumber daya buatan) yang dapat digunakan untuk meningkatkan
kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
é Sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan Lembaga
pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan
dengan bentuk dan sifat ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari
kekuatan bangsa.
é Strategi
pertahanan dan keamanan negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer
dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata).
é Sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya
menjaga pertahanan dan keamanan negara, dengan seluruh rakyat dan segenap
sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah
negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
é Sistem
pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta memiliki ciri-ciri
kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan.
é Ciri
kerakyatan berarti orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan
untuk kepentingan seluruh rakyat.
é Ciri
kesemestaan berarti seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya
pertahanan.
é Ciri
kewilayahan berarti gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi
geografis sebagai negara kepulauan.
Dewan Ketahanan Nasional
Dewan Ketahanan Nasional
(disingkat Wantannas) adalah lembaga yang mempunyai tugas membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian
tujuan dan kepentingan nasional Indonesia. Dewan Ketahanan Nasional merupakan
Lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Sejarah
Pada tahun 1946, berdasarkan UU No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya,
dibentuk Dewan Pertahanan Negara, yang mempunyai fungsi sebagai pemegang
kekuasaan keadaan darurat. Sebagai ketua adalah Perdana Menteri.
Pada tahun 1954, berdasarkan UU No.29 Tahun 1954 tentang Pertahanan
Negara, dibentuk Dewan Keamanan yang dalam keadaan perang berubah menjadi Dewan
Pertahanan. Dewan Keamanan mempunyai fungsi sebagai pembantu Presiden, memberi
pertimbangan soal keamanan dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan
Negara.
Pada tahun 1961, berdasarkan Keppres No 618 tahun 1961 dibentuk Dewan
Pertahanan Negara dalam rangka upaya bela negara membebaskan Irian Barat.
Pada tahun 1970, berdasarkan Keppres No. 51 Tahun 1970, dibentuk Dewan
Pertahanan Keamanan Nasional (Wanhankamnas)yang mempunyai fungsi sebagai
pembantu Presiden menetapkan kebijakan nasional tertinggi pemecahan masalah
keamanan nasional dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan negara serta
perkiraan risiko. Wanhankamnas diperkuat oleh UU No. 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI.
Pada tahun 1999, berdasarkan Keppres No.101 Tahun 1999 tentang Dewan
Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, maka nama
Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) secara resmi diberlakukan sebagai
pengganti Wanhankamnas.
Anggota
·
Ketua Dewan: Presiden Republik
Indonesia
·
Sekretaris Dewan: Sekretaris
Jenderal Wantannas merangkap anggota
·
Anggota Dewan:
1.
Wakil Presiden Republik
Indonesia;
2.
Menteri Negara Koordinator
Bidang Politik dan Keamanan;
3.
Menteri Negara Koordinator
Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri;
4.
Menteri Negara Koordinator
Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
5.
Menteri Negara Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan;
6.
Menteri Negara Sekretaris
Negara;
7.
Menteri Dalam Negeri;
8.
Menteri Luar Negeri;
9.
Menteri Pertahanan Keamanan;
10. Menteri
Penerangan;
11. Menteri Kehakiman;
12. Panglima ABRI;
13. Kepala Badan
Koordinasi Intelijen Negara.
Susunan anggota diatas merupakan anggota inti Wantannas. Keanggotaan
Wantannas dapat ditambah sesuai kebutuhan. Ketua Wantannas juga dapat membentuk
panitia ad-hoc dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN
NEGARA (Silahkan Buka Peraturan
agar lebih lengkap)
bahwa usaha pertahanan negara
dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan
kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip prinsip demokrasi, hak asasi
manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum
internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan
secara damai;
INSTRUKSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG
RENCANA AKSI
NASIONAL BELA NEGARA TAHUN 2018-2019 (Silahkan Buka Peraturan agar lebih lengkap)
Melaksanakan Rencana Aksi Nasional
Bela Negara Tahun 2018-2019 yang terdiri dari 3 (tiga) tahap, sebagai berikut:
1. Tahap
Sosialisasi, Harmonisasi, Sinkronisasi, Koordinasi, dan Evaluasi;
2. Tahap
Internalisasi Nilai Nilai Dasar Bela Negara; dan
3. Tahap
Aksi Gerakan.
Pertahanan dan Keamanan Negara RI
Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan
dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai
(5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
1.
Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.
Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.
Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat
negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
4.
Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.
Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara
Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata
lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan
POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap
pertahanan dan kemanan negara, sehingga TNI dan POLRI manunggal bersama
masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI. UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara
dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya
merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh
rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta
seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan
menyeluruh. Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada
kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan
kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Komponen dalam Sishankamrata
Usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui
sishankamrata dapat dijabarkan menjadi 3 komponen, yaitu komponen utama,
komponen cadangan, dan komponen pendukung.
Berikut ini 3 Komponen dalam Sishankamrata:
1. Komponen utama
Komponen utama meliputi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Republik Indonesia.
Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara merupakan alat negara yang berperan sebagai
alat pertahanan negara.
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
dan memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Prajurit TNI
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara meliputi berikut:
·
Prajurit sukarela yang berdinas jangka panjang sebagai prajurit karier.
·
Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya
lima tahun sebagai prajurit sukarela dinas pendek.
·
Prajurit sukarela yang berdinas secara penggal waktu sebagai prajurit
cadangan sukarela.
·
Prajurit wajib yang berdinas secara penggal waktu selama-lamanya lima
tahun sebagai prajurit cadangan wajib.
Prajurit Kepolisian
Negara Republik Indonesia meliputi berikut:
·
Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai prajurit
karier.
·
Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya
lima tahun sebagai prajurit sukarela dinas pendek.
2. Komponen cadangan
Komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, dan sarana serta
prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi
guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Mobilisasi adalah tindakan
pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional dan sarana serta
prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
3. Komponen
pendukung
Komponen pendukung terdiri dari warga negara, sumber daya alam, dan sumber daya
buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak
langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen
cadangan. Komponen cadangan dan komponen pendukung tersebut diatur dalam
undang-undang.
Selain dengan bergabung menjadi bagian prajurit TNI atau Polri, keikutsertaan
warga negara sebagai bagian dari sishankamrata dapat pula dilakukan melalui
keikutsertaan sebagai rakyat terlatih. Dalam hal, ini rakyat terlatih berfungsi
sebagai penjaga ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan
perlawanan rakyat.
Berikut yang termasuk rakyat terlatih:
·
Pertahanan sipil (hansip).
·
Perlawanan rakyat (wanra).
·
Keamanan rakyat (kamra).
·
Resimen mahasiswa (menwa).
·
Demikian pula dapat dilaksanakan melalui berbagai kegiatan pramuka, PKS,
PMR, PMI, tim SAR, dan lain-lain.
Ringkasnya:
Ada tiga komponen sumber daya nasional yang perlu dikelola dengan
baik dalam rangka pertahanan Negara, yakni; Komponen Utama (TNI dan Polri),
Komponen Cadangan (warga negara yang telah mengikuti pelatihan militer),
Komponen Pendukung (warga negara yang ikut melaksanakan kewajiban bela negara
sesuai profesi dan keahliannya). Ketiganya disebut sebagai Sumber Daya Nasional
Pertahanan Negara.
0 Response to "Penting Dipelajari! Ringkasan Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Seleksi ASN_chapter Bela Negara"
Posting Komentar