Catat! Ini Alur Sistem Seleksi Calon ASN 2021, CPNS dan PPPK

Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 banyak dinanti oleh semua orang. Pasalnya, tahun sebelumnya yakni tahun 2020 Pemerintah tidak menyelenggarakan seleksi ini karena masa awal adanya pandemi covid-19. Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) baru saja merilis informasi jadwal seleksi calon ASN 2021 pada Selasa (29/06/2021). Rencananya seleksi ini mulai dibuka tanggal 30 Juni 2021 dengan formasi lengkap yaitu PPPK Guru, CPNS, dan PPPK Non Guru.


Portal seleksi ASN 2021 (sumber: ssacn)


Berkaitan dengan hal itu, Tim citizenedu merangkum alur Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 sebagai berikut:

 

A.   Guru PPPK

1.    Daftar Akun

Ø  Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;

Ø  Buat akun SSCASN;

Ø  Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;

Ø  Lengkapi biodata dan unggah swafoto

 

2.    Daftar Formasi

Ø  Pilih jenis seleksi PPPK Guru;

Ø  NIK anda akan dicek pada data DAPODIK;

Ø  Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi;

Ø  Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK;

Ø  Anda dapat melanjutkan pemilihan setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK untuk menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK;

Ø  Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki;

Ø  Lengkapi data yang harus diisi;

Ø  Unggah dokumen;

Ø  Cek resume dan akhiri pendaftaran;

Ø  Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

 

3.    Seleksi Administrasi

Ø  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem;

Ø  Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi;

Ø  Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi;

Ø  Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah;

Ø  Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian.

 

4.    Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

Ø  Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis;

Ø  Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama;

Ø  Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama;

Ø  Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);

Ø  Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

 

5.    Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

Ø  Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Teknis Kesempatan Kedua;

Ø  Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian;

Ø  Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua;

Ø  Panitia mengumumkan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua;

Ø  Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua;

Ø  Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);

Ø  Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

 

6.    Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

Ø  Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi;

Ø  Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Teknis Kesempatan Ketiga;

Ø  Panitia mengumumkan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga;

Ø  Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga;

Ø  Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

 

7.    Optimalisasi Formasi

*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

Ø  Panitia merangking nilai yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis;

Ø  Panitia mengumumkan Optimalisasi Formasi;

Ø  Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi;

Ø  Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);

Ø  Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

 

B.   CPNS

1.    Daftar Akun

Ø  Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;

Ø  Buat akun SSCASN;

Ø  Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;

Ø  Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

 

2.    Daftar Formasi

Ø  Pilih jenis seleksi;

Ø  Pilih formasi;

Ø  Unggah dokumen;

Ø  Cek resume dan akhiri pendaftaran;

Ø  Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.

 

3.    Seleksi Administrasi

Ø  Panitia memverifikasi data;

Ø  Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi;

Ø  Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi;

Ø  Panitia mengumumkan hasil sanggah;

Ø  Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

 

4.    Seleksi Kompetensi Dasar

Ø  Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar;

Ø  Panitia mengumumkan Seleksi Kompetensi Dasar;

Ø  Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar;

Ø  Panitia mengumumkan hasil sanggah;

Ø  Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.

 

5.    Seleksi Kompetensi Bidang

Ø  Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang;

Ø  Panitia mengumumkan Seleksi Kompetensi Bidang;

Ø  Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang.

 

6.    Pengumuman Kelulusan

Ø  Panitia mengumumkan Sanggah Seleksi Kompetensi Bidang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

Ø  Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

 

C.   PPPK Non Guru

1.    Daftar Akun

Ø  Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;

Ø  Buat akun SSCASN;

Ø  Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;

Ø  Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

 

2.    Daftar Formasi

Ø  Pilih jenis seleksi;

Ø  Pilih formasi;

Ø  Unggah dokumen;

Ø  Cek resume dan akhiri pendaftaran;

Ø  Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

 

3.    Seleksi Administrasi

Ø  Panitia memverifikasi data;

Ø  Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi;

Ø  Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi;

Ø  Panitia mengumumkan hasil sanggah;

Ø  Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

 

4.    Seleksi Kompetensi Teknis

Ø  Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis;

Ø  Panitia mengumumkan Seleksi Kompetensi Teknis;

Ø  Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis.

 

5.    Pengumuman Kelulusan

Ø  Panitia mengumumkan Sanggah Seleksi Kompetensi Teknis bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

Ø  Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

 

Demikian alur sistem seleksi ASN 2021, semoga bermanfaat. Mari persiapkan diri, dan mantapkan pilihan untuk menghadapi seleksi ASN ini.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Catat! Ini Alur Sistem Seleksi Calon ASN 2021, CPNS dan PPPK"

Posting Komentar