Catat! Ini Alur Sistem Seleksi Calon ASN 2021, CPNS dan PPPK
Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 banyak
dinanti oleh semua orang. Pasalnya, tahun sebelumnya yakni tahun 2020
Pemerintah tidak menyelenggarakan seleksi ini karena masa awal adanya pandemi
covid-19. Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) baru saja
merilis informasi jadwal seleksi calon ASN 2021 pada Selasa (29/06/2021). Rencananya
seleksi ini mulai dibuka tanggal 30 Juni 2021 dengan formasi lengkap yaitu PPPK
Guru, CPNS, dan PPPK Non Guru.
Portal seleksi ASN 2021 (sumber: ssacn)
Berkaitan dengan hal itu, Tim citizenedu merangkum alur Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 sebagai berikut:
A. Guru PPPK
1. Daftar Akun
Ø
Pelamar mengakses
Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;
Ø
Buat akun SSCASN;
Ø
Login ke akun SSCASN
yang telah dibuat;
Ø
Lengkapi biodata dan
unggah swafoto
2. Daftar Formasi
Ø
Pilih jenis seleksi
PPPK Guru;
Ø
NIK anda akan dicek
pada data DAPODIK;
Ø
Bagi anda yang
datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya
pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi;
Ø
Bagi anda TH K-II,
Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi
Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK;
Ø
Anda dapat
melanjutkan pemilihan setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK untuk menyelesaikan
validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih
3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK;
Ø
Pemilihan Jabatan
yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik
dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki;
Ø
Lengkapi data yang
harus diisi;
Ø
Unggah dokumen;
Ø
Cek resume dan
akhiri pendaftaran;
Ø
Cetak Kartu
Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
Ø
Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara
seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem;
Ø
Instansi
penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi;
Ø
Pelamar yang
dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi;
Ø
Instansi
penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah;
Ø
Pelamar yang
dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
melakukan cetak Kartu Ujian.
4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
Ø
Pelamar yang masuk
pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis;
Ø
Panitia mengumumkan
hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama;
Ø
Pelamar yang
dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis
Kesempatan Pertama;
Ø
Panitia mengumumkan
hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);
Ø
Pelamar yang
dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
Ø
Pelamar yang tidak
lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi
Teknis Kesempatan Kedua;
Ø
Pelamar yang masuk
ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus
pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang memilih formasi
melakukan cetak Kartu Ujian;
Ø
Pelamar yang masuk
ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus
pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi
Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua;
Ø
Panitia mengumumkan
ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua;
Ø
Pelamar yang
dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis
Kesempatan Kedua;
Ø
Panitia mengumumkan
hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);
Ø
Pelamar yang
dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
Ø
Pelamar yang tidak
lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi;
Ø
Pelamar yang tidak
lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian
Seleksi Teknis Kesempatan Ketiga;
Ø
Panitia mengumumkan
ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga;
Ø
Pelamar yang
dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis
Kesempatan Ketiga;
Ø
Panitia mengumumkan
hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);Pelamar
yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
7. Optimalisasi Formasi
*Jika kebutuhan
formasi belum terpenuhi setelah Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
Ø Panitia merangking nilai yang tidak lulus Seleksi
Kompetensi Teknis;
Ø Panitia mengumumkan Optimalisasi Formasi;
Ø Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah
hasil Optimalisasi Formasi;
Ø Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini
bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);
Ø Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
B. CPNS
1. Daftar Akun
Ø
Pelamar mengakses
Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;
Ø
Buat akun SSCASN;
Ø
Login ke akun SSCASN
yang telah dibuat;
Ø
Lengkapi biodata dan
unggah swafoto.
2. Daftar Formasi
Ø
Pilih jenis seleksi;
Ø
Pilih formasi;
Ø
Unggah dokumen;
Ø
Cek resume dan
akhiri pendaftaran;
Ø
Cetak Kartu
Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.
3. Seleksi Administrasi
Ø
Panitia
memverifikasi data;
Ø
Panitia mengumumkan
hasil Seleksi Administrasi;
Ø
Pelamar yang
dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi;
Ø
Panitia mengumumkan
hasil sanggah;
Ø
Pelamar yang
dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
4. Seleksi Kompetensi Dasar
Ø
Pelamar melaksanakan
Ujian Seleksi Kompetensi Dasar;
Ø
Panitia mengumumkan
Seleksi Kompetensi Dasar;
Ø
Pelamar yang
dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar;
Ø
Panitia mengumumkan
hasil sanggah;
Ø
Pelamar yang
dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi
Bidang.
5. Seleksi Kompetensi Bidang
Ø
Pelamar melaksanakan
Ujian Seleksi Kompetensi Bidang;
Ø
Panitia mengumumkan
Seleksi Kompetensi Bidang;
Ø
Pelamar yang
dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang.
6. Pengumuman Kelulusan
Ø
Panitia mengumumkan
Sanggah Seleksi Kompetensi Bidang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu
gugat;
Ø
Pelamar yang
dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
C. PPPK Non Guru
1. Daftar Akun
Ø
Pelamar mengakses
Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;
Ø
Buat akun SSCASN;
Ø
Login ke akun SSCASN
yang telah dibuat;
Ø
Lengkapi biodata dan
unggah swafoto.
2. Daftar Formasi
Ø
Pilih jenis seleksi;
Ø
Pilih formasi;
Ø
Unggah dokumen;
Ø
Cek resume dan
akhiri pendaftaran;
Ø
Cetak Kartu
Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
Ø
Panitia
memverifikasi data;
Ø
Panitia mengumumkan
hasil Seleksi Administrasi;
Ø
Pelamar yang
dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi;
Ø
Panitia mengumumkan
hasil sanggah;
Ø
Pelamar yang
dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
4. Seleksi Kompetensi Teknis
Ø
Pelamar melaksanakan
Ujian Seleksi Kompetensi Teknis;
Ø
Panitia mengumumkan
Seleksi Kompetensi Teknis;
Ø
Pelamar yang
dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis.
5. Pengumuman Kelulusan
Ø
Panitia mengumumkan
Sanggah Seleksi Kompetensi Teknis bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu
gugat;
Ø
Pelamar yang
dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Demikian alur sistem
seleksi ASN 2021, semoga bermanfaat. Mari persiapkan diri, dan mantapkan
pilihan untuk menghadapi seleksi ASN ini.
0 Response to "Catat! Ini Alur Sistem Seleksi Calon ASN 2021, CPNS dan PPPK"
Posting Komentar