Haruskah Pendidikan Dikenakan PPN?

oleh Oki Suprianto, M.Pd

Sumber gambar: www.kuyo.id

Pada masa pandemi sekaligus di tengah himpitan ekonomi masyarakat yang cenderung semakin tajam, Pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Jika disahkan nanti, aturan tersebut menghapus jasa pendidikan dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Namun demikian, haruskah pendidikan dikenakan PPN?

Rencana pengenaan PPN dalam sektor pendidikan ini setidaknya bisa dikaji baik secara konstitusional maupun faktual. Secara konstitusional, pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah sebagaimana tertuang dalam pasal 31 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pemerintah membuka luas akses pendidikan bagi setiap warga negara sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa sesuai dengan amanat konstitusi. Secara langsung, kebijakan ini bertentangan dengan amanat konstitusi.

Selain itu, pengenaan PPN pada sektor pendidikan dikhawatirkan akan menambah angka putus sekolah anak. Secara faktual, angka putus sekolah anak selama tiga tahun terakhir cukup mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Kemendikbud, angka putus sekolah negeri dan swasta selama tiga tahun ajaran terakhir mengalami fluktuasi. Tahun ajaran 2017/2018 angka putus sekolah jenjang SD (32,127), SMP (51,190), SMA (31,123), SMK (73,384). Angka putus sekolah tahun ajaran 2018/2019 tingkat SD (57,426), SMP (85,545), SMA (52,142), SMK (106,014). Sementara itu, angka putus sekolah tahun ajaran 2019/2020 ialah SD (59,443), SMP (38,464), SMA (26,864), SMK (32,395). (sumber: http://statistik.data.kemdikbud.go.id/).

Data statistik tersebut menunjukkan angka putus sekolah di Indonesia masih cukup tinggi, ditambah angka partisipasi murni (APM) SD masih 98%, SMP masih 80%. Itu artinya masih terdapat 2% anak yang belum sekolah di tingkat SD dan ada 20% anak yang belum di sekolah di tingkat SMP (sumber: bps.go.id). Angka putus sekolah yang cukup tinggi serta masih terdapatnya anak yang belum bisa sekolah perlu menjadi perhatian khusus Pemerintah agar pendidikan bisa dinikmati, dan dijangkau  oleh semua kalangan tanpa terkecuali karena pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara. Kondisi pandemi yang berkepanjangan memberikan dampak yang nyata terlebih pada orang tua siswa kalangan menengah ke bawah apa lagi dengan akan dikenakannya PPN jangan sampai mempersulit keadaan.

Pemerintah sudah sepantasnya untuk meninjau kembali dan mempertimbangkan rencana pengenaan pajak dalam bidang pendidikan. Kebijakan yang dihasilkan nanti jangan sampai justru membebani masyarakat juga lembaga pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan Hal tersebut setidaknya bisa ditempuh melalui beberapa langkah. Pemerintah bisa melakukan dialog terbuka bersama para pakar atau praktisi pendidikan baik dari kalangan dosen maupun guru sehingga kebijakan yang diambil nanti benar-benar berdasarkan kajian komprehensif. Guru dan dosen bagaimana pun juga yang terjun langsung dalam praktik pendidikan. Selain itu, setiap kepala daerah juga diberikan ruang untuk ikut serta dalam merumuskan kebijakan ini karena pendidikan merupakan salah satu domain yang ditangani oleh tiap-tiap Pemerintah daerah (desentralisasi).

Selain itu, Pemerintah bisa memaksimalkan terlebih dahulu iuran pajak dari sejumlah sektor lainnya di luar pendidikan. Hal ini perlu dimaksimalkan supaya setiap objek pajak benar-benar bisa terserap secara optimal. Terakhir, pemerintah sepatutnya memberikan perhatian lebih khususnya bagi kondisi masyarakat menengah ke bawah yang terkena dampak pandemi. Jangan sampai wacana kebijakan ini menambah beban masyarakat sehingga berdampak pula pada sempitnya kesempatan anak untuk mengenyam pendidikan. Bagaimana pun juga, anak merupakan aset bangsa yang perlu dirawat dan difasilitasi negara untuk belajar, tumbuh dan berkembang memperoleh ilmu pengetahuan.

Dengan demikian, kita berharap penuh pada Pemerintah agar bisa secara bijak mengambil keputusan dengan tetap menjamin pendidikan yang luas sekaligus merata bagi setiap warga negara. Pendidikan yang bebas dari campur tangan oligarki atau pun kepentingan kapitalis lainnya, pendidikan merdeka yang menghasilkan pelajar Pancasila,   pendidikan yang digali berdasarkan akar budaya bangsa sehingga bisa membangkitkan semangat belajar anak guna mewujudkan generasi yang cerdas dan berkualitas.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Haruskah Pendidikan Dikenakan PPN?"

Posting Komentar