Haruskah Pendidikan Dikenakan PPN?
oleh Oki Suprianto, M.Pd
Pada
masa pandemi sekaligus di tengah himpitan ekonomi masyarakat yang cenderung
semakin tajam, Pemerintah
akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah
sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Jika disahkan
nanti, aturan tersebut menghapus jasa pendidikan dari daftar jasa yang
tak terkena PPN. Namun demikian,
haruskah pendidikan dikenakan PPN?
Rencana pengenaan PPN dalam sektor
pendidikan ini setidaknya bisa dikaji baik secara konstitusional maupun
faktual. Secara konstitusional, pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah
sebagaimana tertuang dalam pasal 31 Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pemerintah membuka luas akses pendidikan bagi
setiap warga negara sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa sesuai dengan amanat konstitusi. Secara langsung, kebijakan
ini bertentangan dengan amanat konstitusi.
Selain itu, pengenaan PPN pada sektor
pendidikan dikhawatirkan akan menambah angka putus sekolah anak. Secara
faktual, angka putus sekolah anak selama tiga tahun terakhir cukup mengalami
kenaikan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Kemendikbud, angka putus sekolah
negeri dan swasta selama tiga tahun ajaran terakhir mengalami fluktuasi. Tahun
ajaran 2017/2018 angka putus sekolah jenjang SD (32,127), SMP (51,190), SMA
(31,123), SMK (73,384). Angka putus sekolah tahun ajaran 2018/2019 tingkat SD
(57,426), SMP (85,545), SMA (52,142), SMK (106,014). Sementara itu, angka putus
sekolah tahun ajaran 2019/2020 ialah SD (59,443), SMP (38,464), SMA (26,864),
SMK (32,395). (sumber: http://statistik.data.kemdikbud.go.id/).
Data statistik tersebut menunjukkan angka
putus sekolah di Indonesia masih cukup tinggi, ditambah angka partisipasi murni
(APM) SD masih 98%, SMP masih 80%. Itu artinya masih terdapat 2% anak yang belum
sekolah di tingkat SD dan ada 20% anak yang belum di sekolah di tingkat SMP
(sumber: bps.go.id). Angka putus sekolah yang cukup tinggi serta masih
terdapatnya anak yang belum bisa sekolah perlu menjadi perhatian khusus
Pemerintah agar pendidikan bisa dinikmati, dan dijangkau oleh semua kalangan tanpa terkecuali karena
pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara. Kondisi pandemi yang
berkepanjangan memberikan dampak yang nyata terlebih pada orang tua siswa
kalangan menengah ke bawah apa lagi dengan akan dikenakannya PPN jangan sampai
mempersulit keadaan.
Pemerintah sudah sepantasnya untuk meninjau
kembali dan mempertimbangkan rencana pengenaan pajak dalam bidang pendidikan.
Kebijakan yang dihasilkan nanti jangan sampai justru membebani masyarakat juga
lembaga pendidikan sebagai
penyelenggara pendidikan Hal
tersebut setidaknya bisa
ditempuh melalui beberapa langkah. Pemerintah bisa melakukan dialog terbuka
bersama para pakar atau praktisi pendidikan baik dari kalangan dosen maupun
guru sehingga kebijakan yang diambil nanti benar-benar berdasarkan kajian
komprehensif. Guru dan dosen bagaimana pun juga yang terjun langsung
dalam praktik pendidikan. Selain itu, setiap kepala daerah juga diberikan ruang
untuk ikut serta dalam merumuskan kebijakan ini karena pendidikan merupakan
salah satu domain yang ditangani oleh tiap-tiap Pemerintah daerah
(desentralisasi).
Selain
itu, Pemerintah bisa memaksimalkan
terlebih dahulu iuran pajak dari
sejumlah sektor lainnya di luar pendidikan. Hal ini perlu dimaksimalkan
supaya setiap objek pajak benar-benar bisa terserap secara optimal. Terakhir, pemerintah sepatutnya memberikan
perhatian lebih khususnya bagi kondisi masyarakat menengah ke bawah yang
terkena dampak pandemi. Jangan sampai wacana kebijakan ini menambah beban
masyarakat sehingga berdampak pula pada sempitnya kesempatan anak untuk
mengenyam pendidikan. Bagaimana pun juga, anak merupakan aset bangsa yang perlu
dirawat dan difasilitasi negara untuk belajar, tumbuh dan berkembang memperoleh
ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, kita berharap penuh pada
Pemerintah agar bisa secara bijak mengambil keputusan dengan tetap menjamin
pendidikan yang luas sekaligus merata bagi setiap warga negara. Pendidikan yang
bebas dari campur tangan oligarki atau pun kepentingan kapitalis lainnya,
pendidikan merdeka yang menghasilkan pelajar Pancasila, pendidikan yang digali berdasarkan akar
budaya bangsa sehingga bisa membangkitkan semangat belajar anak guna mewujudkan
generasi yang cerdas dan berkualitas.
0 Response to " Haruskah Pendidikan Dikenakan PPN?"
Posting Komentar